Tipu-Tipu Jemaah Umrah

Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Featured-Image
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Hal tersebut dilakukan lantaran agen travel tersebut telah menipu ratusan orang dan menggelapkan dana puluhan miliar rupiah.

"Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3).

Baca Juga: Tipu Jemaah Umrah, PT Naila Syafaah Tawarkan Harga Miring

Ia menerangkan bahwa penyidik masih mendalami modus agen travel sehingga dapat dilakukan langkah antisipatif sehingga tak merugikan korban yang hendak umrah.

Kendati begitu, Hengki memerintahkan anak buahnya untuk menjerat para pelaku dengan pasal yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku.

Terlebih, salah satu tersangka bernama Mahfudz yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Baca Juga: Patgulipat Travel Umrah Naila Syafaah: Gunakan Barcode Bekas!

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," jelasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.

Editor


Komentar
Banner
Banner