bakabar.com, JAKARTA – Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Birgadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi mengetahui semua rencana pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya, Ferdy Sambo.
“Mereka melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah kejadian tersebut, Putri menghubungi Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal yang berada di alun-alun Magelang untuk segera pulang ke rumah Magelang.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Putri Candrawathi Kenakan Rompi Kejaksaan '69'
Bripka Ricky pun disebut sempat menanyakan ada kejadian apa di rumah tersebut kepada Brigadir J.
“Ricky kemudian menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu ditanyakan ‘ada apa Yos?’ lalu dijawabnya ‘nggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya',” ungkap Jaksa.
Kemudian, Putri pulang ke Jakarta dan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada suaminya, Ferdy Sambo.
“Mendengar cerita sepihak dari Putri yang belum tentu benar tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah dan menyusun strategi untuk merampaa nyawa Yosua,” kata Jaksa.
Baca Juga: Kamaruddin : Saya Upayakan Agar Sambo Dihukum Mati!
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga sempat mencoba mengaburkan kronologi sebenarnya dengan menyebut adanya peristiwa tembak-menembak.
Dalam hal ini, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ia dan empat tersangka lain dalam pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati.