bakabar.com, JAKARTA - Dengan menggunakan rompi merah Kejaksaan Agung (Kejagung) bernomor 69, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat memasuki ruang persidangan.
Dirinya menjadi tersangka kedua yang disidang dalam dugaan pembunuhan berencana.
Ia memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Prof H. Oemar Seno Adji pada pukul 15:32 WIB. Dengan menggunakan rompi merah bernomor '69', ia lalu melepaskan rompinya tersebut dan menjalani sidang dengan menggunakan baju berwarna putih.
Baca Juga: Bukan Baju Tahanan, Sambo Kenakan Batik saat Jalani Sidang Perdana
Pada persidangan terlihat pula mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah yang mendampingi kliennya. Kendati demikian, Febri tidak terlihat sebelumnya dalam membela Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang perdananya. Rencananya, sidang Sambo akan dilanjutkan pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda membacakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan Sambo.
Pada hari ini, PN Jaksel dijadwalkan akan menggelar persidangan untuk para tersangka pembunuhan berencana. Para tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kamaruddin : Saya Upayakan Agar Sambo Dihukum Mati!