bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah membidik tersangka lain dalam perkara kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani mengatakan hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dan penyelidikan usai menggeledah rumah milik Dito Mahendra.
Baca Juga: Usai Dicecar, Bareskrim Pulangkan 5 ART Dito Mahendra
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain, saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Bahkan, Djuhandani menegaskan, pihaknya juga telah membuat laporan Polisi dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain dalam proses hukum Dito Mahendra ini.
Baca Juga: Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Amankan 2 Pucuk Senjata
Sebelumnya, pada Jumat (19/5) lalu, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di dua kediaman berbeda milik Dito Mahendra.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim Polri bahkan telah menyita dua pucuk senjata jenis Airsoft gun berserat puluhan amunisi serta satu buah HP dan paspor atas nama Dito Mahendra.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Dito Mahendra Berada di Indonesia
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dito Mahendra setelah dirinya terus menerus mangkir dari panggilan Bareskrim Polri atas kasus kepemilikan senpi ilegal itu.