RR (39) disangkakan melanggar Pasal 104 dan atau Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak sah. Batal, Selasa (12/11).
Sebanyak 640,46 gram narkotika jenis sabu-sabu, atau senilai Rp960 juta lebih, dimusnahkan Polres Kotim.
Mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari berinisial MAR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel atas kasus korupsi.
Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, diduga dari jaringan pengedar di Kotim.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman sudah seharusnya KPK memasukkan Paman Birin ke dalam DPO.
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap kasus peredaran sabu kurang lebih 2,4 kilogram. Barang haram itu disita dari dua pelaku berinisial AR (44) dan NH (32).
Hingga sekarang KPK masih terus melakukan perburuan terhadap Paman Birin.
Ada sembilan poin tuntutan yang disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam petitumnya di sidang Praperadilan.
Sebanyak 8 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus jajaran Polres Kotim. Sebanyak 619,02 gram sabu berhasil diamankan.
Penggelapan itu dilakukan oleh pengelola agunan di kantor pegadaian berinisial E, dimakan akibat perbuatannya negara menelan kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
KPK kata Tessa tentunya akan menghadapi gugatan prapradilan yang telah didaptarakan Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.