Kasus Korupsi Di MA

Geledah 2 Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Amankan 2 Pucuk Senjata

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah dua rumah DPO Dito Mahendra. Mereka menyita 2 buah pucuk senjata serta peluru.

Featured-Image
Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik DPO Dito Mahendra (Foto: Bareskrim Polri)

bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha sekaligus DPO Dito Mahendra.

Dalam penggeledahan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 2 pucuk senjata berjenis airsoft gun serta 78 butir peluru.

“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani, Sabtu (20/5).

“Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Lacak Buronan Dito Mahendra!

Djuhandani menegaskan, penggeledahan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.

Setelah mendapatkan surat Sprin tersebut, Jenderal bintang satu itu lantas mengerahkan tim penyidik dan langsung bergegas menuju kediaman Dito Magendra.

“(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari Kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III,” tutur Djuhandani.

“Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP,” lanjutnya menambahkan.

Baca Juga: Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Bareskrim!

Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut di dua rumah milik Dito. Dari penggeladahan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari rumah DPO Dito.

Rumah Jalan Brawijaya:

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

4. Satu unit HP merk Nokia

Rumah Jalan Intan RSPP:

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merk night evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Baca Juga: Panggilan Terakhir, Bareskrim Segera Tetapkan Dito Mahendra Jadi Buronan

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 lalu.

Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dito Mahendra setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim.

Editor


Komentar
Banner
Banner