bakabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra akan kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk terakhir kalinya pada Selasa (2/5) besok.
Dito terancam akan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron dalam kasus yang menjeratnya.
“Penyidik telah melakukan panggilan yang pertama, dan saudara Dito tidak hadir,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5).
Baca Juga: Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Bareskrim!
“Maka, penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.
Ramadhan menyatakan sejauh ini belum ada konfirmasi dari Dito tentang kehadirannya besok. Dirinya berharap agar Dito dapat menggunakan kesempatan terakhirnya ini agar bersikap kooperatif.
“Besok akan kita lihat, harapan kita yang bersangkutan (bisa) hadir. Jadi belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan maupun penasehat hukumnya untuk hadir,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Gandeng Bareskrim Bakal Geruduk Paksa Dito Mahendra
Bila kembali tidak hadir, maka penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito Mahendra.
“Bila besok tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan DPO untuk saudara Dito,” pungkasnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri juga belum mengetahui keberadaan dari Dito Mahendra. Apakah di Indonesia, atau di luar negeri.
Sebelumnya, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (28/4) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya akan menjadwalkan panggilan kedua kepadatersangka kepemilikan senjata api itu pada Selasa (2/5) mendatang.
"Tidak hadir. Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Sandi, Sabtu (29/4).