Persidangan Ferdy Sambo

PN Jaksel Resmi Umumkan Jadwal Sidang Sambo, Dibagi Menjadi 3 Hari

PN Jaksel membagi jadwal persidangan tersangka kasus Sambo Cs menjadi tiga hari.

Featured-Image
Humas PN Jaksel, Djuyamto (Foto: apahabar/Regent)

bakabar.com,  JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menjadwalkan persidangan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya. Sidang perdana perkara kematian Brigadir J akan digelar pekan depan, mulai dari hari Senin hingga Rabu, 17 sampai 19 Oktober 2022.

Untuk yang pertama, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Untuk tanggal 17 Oktober 2022 itu sidang untuk tersangka FS, PC, KM, dan RR. Sedangkan untuk RE tanggal 18 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/10).

Selanjutnya, persidangan akan digelar pada hari Rabu, 19 Oktober dengan para tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta

Untuk Rabu 19 Oktober 2022, jadwal sidang akan diperuntukkan kepada terdakwa perintang penyidikan, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan. Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto

"Tanggal 19 Oktober 2022 itu untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dkk" ungkapnya.

Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo akan mendapatkan dakwaan kumulatif, yaitu dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice

Baca Juga: Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa

Selanjutnya, Djuyamto menjelaskan susunan hakim yang akan menangani kasus Sambo ini. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa pun ditunjuk sebagai hakim ketua untuk menangani perkara pembunuhan berencana.

Selain itu, ada anggota majelis hakim yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujuno.

Sementara pada kasus obstruction of justice, PN Jaksel menunjuk dua majelis hakim, yaitu Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Mereka bertugas untuk menangani terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta

Kemudian, untuk para terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Pada kasus kematian Brigadir J, ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dakwaan. Dakwaan itu ialah pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Buktikan Penembakan Karena Perintah Sambo

Lalu, pada kasus obstruction of justice ada tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang mendapat dua dakwaan kumulatif.

Editor
Komentar
Banner
Banner