bakabar.com, JAKARTA – Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer mengupayakan agar kliennya bisa bebas dari tuntutan di persidangan. Ia menyebut Richard melakukan penembakan itu atas dasar perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
“Jadi begini, ada salah satu saksi namanya RR. RR dipanggil kemudian diperintah, dari situ saja kronologisnya sudah jelas,” ujar Ronny Talapessy, pengacara Bharada E di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/10).
Ronny yakin, fakta-fakta yang akan dihadirkan di persidangan nantinya akan membantu meringankan hukuman kliennya. Bahkan, ia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin agar kliennya bisa terbebas dari segala hukuman.
“Dalam (Pasal) 338 340 sudah jelas disitu tertulis dengan sengaja, kalau dengan sengaja mengetahui dan menghendaki. Sedangkan fakta ketika saya mendampingi Bharada E tidak ada fakta mens rea niat dia untuk melakukan pembunuhan,” jelasnya
“Nanti kita lihat di pengadilan. Target kita adalah bebas,” imbuhnya.
Baca: Pengacara Brigadir J diusir dari Rekonstruksi
Dirinya juga menjelaskan tentang kondisi kesehatan dan juga mental dari kliennya itu. Menurutnya, Bharada E saat ini sedang dalam kondisi yang sehat dan siap untuk menjalani persidangan.
“Tentunya dari tim penasihat hukum kita ada strategi strategi, persiapan, yang paling penting adalah Bharada E sehat dan siap untuk menghadapi persidangan,” katanya.
Dalam menghadapi persidangan nantinya, kuasa hukum Bharada E itu juga akan menyiapkan saksi yang meringankan termasuk dengan pihak ahli.
“Ada saksi yang meringankan, kemudian ahli juga. Nanti saja di persidangan ya, kalau saya sebut sekarang bukan kejutan lagi,” pungkasnya.
Baca: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta
Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J ini, Bharada E dan sepuluh tersangka lainnya telah diserahkan kepada Kejagung.
Pada kasus ini, terdapat 11 orang tersangka yang menjadi tersangka dan dibagi dalam dua dakwaan. Ferdy Sambo pun menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat dengan dua dakwaan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).
Baca: Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa
Sedangkan pada kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang personelnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan menghalang-halangi penyidikan. Hingga saat ini, Polri telah melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya.
Tujuh personel Polri tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.