News

Arif Mengaku Dimarahi Sambo Karena Telat Datang ke Rumah Dinasnya

Arif Rahman Arifin mengaku sempat dimarahi oleh atasannya, Ferdy Sambo

Featured-Image
Arif Rahman Arifin di PN Jaksel. Foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Arif Rahman Arifin mengaku sempat dimarahi oleh Ferdy Sambo karena terlambat datang ke lokasi penembakan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, Arif sempat disebut apatis oleh Sambo.

"Beliau nanya 'kamu ke mana dari kemarin? Kamu tahu nggak ada kejadian di sini?', saya bilang 'siap, belum tahu. Baru tahu hari ini'. Lalu beliau bilang ke saya 'apatis', lalu saya jawab 'siap salah'," ujar Arif saat menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11).

Hari ini, Arif Rahman Arifin menjadi salah satu saksi untuk tiga orang terdakwa. Ketiga terdakwa itu ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Saksi Mengaku Takut Pertanyakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Arif pun mengaku dimarahi Sambo karena terlambat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, yaitu pada tanggal 9 Juli, satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

Setelah dimarahi dan dibilang 'apatis' oleh Sambo, ia pun mengaku terdiam. Ia pun bergeser posisi ke arah taman.

"Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke arah taman," ungkapnya.

Setelah dimarahi Sambo, Arif pun diperintahkan untuk segera ke Polres Jakarta Selatan. Sambo menyuruhnya untuk memerintahkan penyidik Polres Jaksel memeriksa istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling.

Di saat itu lah, Arif menuju Polres Jaksel bersama dengan Chuck Putranto.

Baca Juga: Soal Uang Ratusan Juta di Brigadir J dan Bripka RR, Sambo: Bukan Uang Mereka!

Diketahui, Arif menjadi salah satu saksi dari tiga terdakwa pembunuhan berencana yang disidangkan hari ini di PN Jaksel. Arif juga menjadi salah satu terdakwa dalam perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice pada kasus yang sama.

Pada hari ini, digelar persidangan untuk tiga orang terdakwa, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Ketiganya menjadi terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

Editor


Komentar
Banner
Banner