Pembunuhan Brigadir J

Saksi Mengaku Takut Pertanyakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

AKBP Ari Cahya dalam sidang lanjutan mengemukakan bahwa ia melihat adanya CCTV di rumah. Namun takut mempertanyajkannya pada Ferdy Sambo

Featured-Image
(Foto: apahabar.com/Daffaaldiansyah)

bakabar.com, JAKARTA - AKBP Ari Cahya yang dikenal sebagai Acay dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Arif Rachman, Jumat (25/11).

Acay merupakan salah satu pihak yang dihubungi Ferdy Sambo setelah terjadinya penembakan di rumah TKP Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam sidangnya, Acay menyebut tidak berani menanyakan soal CCTV yang berada di dalam rumah TKP kepada Mantan Kadivpropam, Ferdy Sambo.

"Enggak berani pak saya nanya pak Sambo, Kadiv Propam," kata Acay dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Disinyalir Ikut 'Bersihkan' Barbuk, Acay Malah Bilang Begini Soal CCTV & DVR

Pernyataan itu bermula saat jaksa menanyakan kepada Acay soal saksi Acay melihat kamera CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Selanjutnya, Acay mengaku melihat ada kamera CCTV yang terpasang di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau CCTV saya lihat ada di dalam rumah," ungkapnya.

Kendati begitu, Jaksa kembali menanyakan kepada saksi, dimana lagi ia melihat piranti perekam itu, selain CCTV dirumah. Acay mengaku melihat kamera CCTV terpasang di sebelah rumah TKP atau tepatnya di kediaman mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

"Selian CCTV itu anda lihat di mana?" tanya jaksa.

"Di rumah pak Ridwan," jawab Acay.

Baca Juga: Dicecar Tentang Ismail Bolong, Ini Jawaban Ferdy Sambo

Hanya saja, Acay mengaku tidak berani untuk bertanya kepada Ferdy Sambo soal adanya CCTV itu.

Untuk diketahui, AKBP Ari Cahya Nugraha dihadirkan sidang untuk menjadi saksi terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang Jumat (25/11/2022) di PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan  Brigadir J, khusus untuk Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner