bakabar.com, JAKARTA - Salah satu saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin, menyebut Arif pernah memberi instruksi kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk merekayasa BAP.
Kesaksian itu diungkap oleh anggota tim khusus Polri, Agus Saripul saat memberi keterangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (2/11).
Agus menyebut bahwa Arif ternyata pernah memberi instruksi kepada Penyidik Polres untuk merekayasa BAP dari para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Semula, anggota timsus Polri itu menceritakan kepada Majelis Hakim soal keterlibatan dirinya dengan terdakwa Arif. Agus saat itu sempat memeriksa eks AKBP Arif dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: JPU Hadirkan Radite dan Anggota Timsus Polri di Sidang Arif Rachman
"Tadi saksi katakan jika saudara kenal terdakwa saat pemeriksan," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, Agus membenarkan pertanyaan JPU sambil menganggukan kepalanya.
Dilanjutkan dengan pertanyaan JPU seputar pemeriksaan apa yang saat itu dilakukan oleh Agus kepada Arif.
"Untuk yang saya lakukan saat itu, kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum,” jawab Agus.
Baca Juga: Arif Mengaku Dimarahi Sambo Karena Telat Datang ke Rumah Dinasnya
Lantas, Agus membeberkan jika Arif diindikasi terlibat dalam perintangan penyidikan, karena sudah memerintahkan penyidik polres untuk merekayasa BAP.
Agus pun meminta izin kepada JPU untuk melihat hasil pemeriksaan Timsus saat persidangan berlangsung. Untuk melihat pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Arif.
“Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel,” kata Agus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Gali Kesamaan Kesaksian Kliennya dengan Aditya Cahya
Arif diketahui melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu bersama enam orang lainnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, ke-tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.