Pembunuhan Brigadir J

JPU Hadirkan Radite dan Anggota Timsus Polri di Sidang Arif Rachman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Wakaden C Biro Paminal Radite Hernawa dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.

Featured-Image
Arif Rahman Arifin di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Wakaden C Biro Paminal Radite Hernawa dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. Selain Radite, JPU juga menghadirkan anggota tim khusus Polri, Agus Saripul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

"Saksinya Radite Hernawa sama Agus Saripul,” kata Pengacara Arif, Junaidi Saibih, kepada wartawan, Jumat (2/12/).

Sebelumnya, Radite juga hadir sebagai saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (1/12).

Baca Juga: Soal Sosok Wanita 'Menangis' di Rumah Sambo, LPSK Pastikan Bharada E Jujur

Diketahui, Arif Rachman terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

DVR CCTV itu merekam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22).

Arif diketahui melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu bersama enam orang lainnya.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E Perlahan Hancurkan Skenario Ferdy Sambo

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, ke-tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner