Pembunuhan Brigadir J

Soal Sosok Wanita 'Menangis' di Rumah Sambo, LPSK Pastikan Bharada E Jujur

LPSK Pastikan kesaksian Bharada E Soal Sosok Wanita menangis adalah jujur

Featured-Image
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berhasil membeberkan fakta baru dalam persidangan.

Dirinya saat bersaksi di ruang sidang utama, menyebut ada sosok wanita lain keluar dari rumah Sambo dengan keadaan menangis. Eliezer juga mengaku tidak pernah bertemu bahkan mengenali sosok wanita itu sebelumnya.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo: Keluar Sambil Menangis

Mengenai hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memastikan jika Bharada E berkata jujur perihal kejadian wanita menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo.

"Tentu (sejak awal kami minta Bharada E jujur)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, di jakarta Jumat (2/12).

Menurutnya, soal wanita menangis itu, beberapa kali diungkap oleh Bharada E saat LPSK memeriksanya.

"Iya sejak awal anak itu sudah menceritakan hal itu (ada sosok wanita menangis)," lanjutnya.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E Perlahan Hancurkan Skenario Ferdy Sambo

Karenanya, ia membantah soal pernyataan kuasa hukum Sambo, yang mengeklaim kesaksian Eliezer soal Sosok Wanita itu adalah karangan.

"Iya (bukan karangan). Kami sudah dengar sebelumnya," tuturnya.

Alhasil, kesaksiannya itu sempat diragukan oleh beberapa pihak, bahkan langsung dibantah oleh kubu Ferdy Sambo.

Kesaksian Bharada E Dibantah Kuasa Hukum Sambo

Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Ferdy Sambo mengatakan bahwa keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E soal wanita misterius yang menangis di rumah kliennya di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, hanyalah sebuah karangan.

"Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja. Dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami," kata Arman kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1/12).

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner