News

Kuasa Hukum Arif Rachman Gali Kesamaan Kesaksian Kliennya dengan Aditya Cahya

Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan ingin menggali hal yang sama berkaitan dengan saksi Aditya Cahya

Featured-Image
(Foto: dok. Gatra.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan ingin menggali hal yang sama berkaitan dengan saksi Aditya Cahya,karena sebagai saksi pelapor.

"Sebenarnya sih kita ingin menggali hal yang sama berkaitan dengan saksi ini, karena ini sebagai saksi pelapor," kata Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Jumat (25/11).

Junaedi menyebut bahwa ini merupakan saksi awalan yang penting dalam melihat bagaimana perjalanan kasus ini dan apa yang dilaporkan dari pemahaman pelapor.

"Ini adalah saksi awal yang penting sebenarnya dalam kita melihat bagaimana perjalanan kasus ini. Jadi apa pemahaman pelapor tentang kasus ini lalu apa yg dia laporkan," ucapnya.

Baca Juga: JPU Tunjukkan Pistol HS Milik Ferdy Sambo, Kroscek Mantan Ajudan Soal Jenis Senjata

Sebelumnya, di dalam sidang, Aditya menyebut kalau dus kosong DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi salah satu bukti untuk mengungkapkan kasus tewasnya Yoshua.

Pernyataan itu berawal dari kuasa hukum Arif Rahman Arifin, Junaedi Saibih saat menanyakan alat bukti apa saja yang dibawa oleh Aditya saat membuat laporan obstraction of justice.

"Pada saat saudara membuat laporan (Polisi), barang bukti apa yang saudara bawa?" tanya Junaidi kepada Aditya di ruang sidang.

"Buktinya, yang dibawa adalah dus kosong itu," jawab Aditya.

Dari situ, Juneidi kembali menanyakan kepada Aditya karena pernah menyebut bahwa mendapatkan informasi mengenai DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga yang hilang.

Baca Juga: Sembilan Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Siapa Saja?

Secara garis besar, dalam keterangannya, Aditya mengaku kalau informasi itu didapat dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Dengan dus kosong itu saja? Tadi saudara bilang bahwa saudara punya laporan (DVR CCTV) hilang itu dari Puslabfor, lalu saudara buat laporan tidak menyertakan laporan Puslabfor di dalam laporan? bagaimana laporan itu (bisa diterima)?" tanya lagi Juneidi.

Kendati begitu, menurut Junaedi, dalam membuat laporan polisi, mesti ada alat buktinya dan apa yang mau kita ajukan. Namun, saksi ini hanya berdasarkan kardus lalu dari omongan Labfor, dan itu lisan.

"Karena kita buat laporan polisi tuh udah mesti ada alat buktinya yg mau kita ajukan apa? ini gimana bisa cuma berdasarkan kardus lalu berdasarkan omongan dari labfor, lalu itu lisan," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Saksi Usai Dengar Terbunuhnya Brigadir J, Sambo: Ssssttt.. Jangan Ramai-Ramai

Junaedi pun bertanya alat bukti tertulisnya apa? mulai dari keterangan labfor. Saksi pun menjawab tidak ada.

"Buktinya apa? kalau itu ada suatu pernyataan, maka pernyataannya apa? bentuk tertulisnya. maka tadi saya tanya, alat bukti tertulisnya apa? dari keterangan labfor, saksi pun menjawab gaada," pungkasnya.

Junaedi pun menganggap hal ini bagaikan gosip, karena hanya berdasarkan kardus dengan omongan yang sifatnya lisan.

"Lalu gimana caranya itu dari lidik naik ke sidik kalau cuma berdasarkan kardus sama omongan yg sifatnya lisan. Jadi sama aja kaya gini, saya denger dari saudara terus saya laporkan saja langsung. sama aja gosip," pungkasnya.

Para terdakwa dalam kasus ooj didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu obstruction of justice dan pembunuhan berencana.

Editor


Komentar
Banner
Banner