Pembunuhan Brigadir J

Sembilan Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Siapa Saja?

Ferdy Sambo kembali menjalani sidangnya hari ini dengan menghadirkan 9 orang saksi

Featured-Image
Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel terlihat tidak membawa buku hitamnya (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Ferdy Sambo akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rencananya, akan ada sembilan orang saksi yang akan hadir dalam persidangan.

Sembilan orang saksi itu ialah Anita Amalia sebagai CS salah satu bank, Bimantara Jayadipuro sebagai saksi dari provider PT Telekomunikasi Seluler, Victor Kamang sebagai saksi dari PT XL Axiata.

Lalu ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai saksi dari biro jasa CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans.

Baca Juga: Cerita Saksi Usai Dengar Terbunuhnya Brigadir J, Sambo: Ssssttt.. Jangan Ramai-Ramai

Selanjutnya ada Novianto Rifai sebagai staf pribadi Ferdy Sambo, dan yang terakhir ada Nevi Afrilia dan juga Ishbah Azka Tilawah sebagai petugas swab di Smart Co Lab.

Selain Ferdy Sambo, akan ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Saksi Pegawai Bank Beberkan Kronologi Raibnya Rp200 Juta di Rekening Brigadir J

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan dakwaan kumulatif. Ia dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (ooj) bersama dengan enam bawahannya.

Enam bawahannya itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner