Pembunuhan Brigadir J

JPU Tunjukkan Pistol HS Milik Ferdy Sambo, Kroscek Mantan Ajudan Soal Jenis Senjata

Ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Rommer tunjukkan senjata dalam persidangan diduga merupakan milik terdakwa Ferdy Sambo.

Featured-Image
Foto apahabar/BS

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan pistol berjenis HS yang diduga milik Ferdy Sambo yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Setelah diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Ketua lantas menanyakan  senjata yang diduga bertipe HS tersebut ke mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Adzan Romer.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid, Sidang Secara Online

Romer mengkonfirmasi bahwa senjata tersebut bertipe HS. Namun ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang ditunjukkan adalah senjata Ferdy Sambo yang terjatuh. Tim penasehat hukum Ferdy Sambo mempertanyakan pernyataan Romer tersebut

"Baik, saudara Romer, tadi yang mulia memperlihatkan senjata HS tadi saudara menyampaikan senjata itu yang saudara lihat," kata penasehat hukum (PH) Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Dalam persidangan Romer memastikan jika senjata yang jatuh itu benar jenis HS

"Saya gatau pak tapi saya pastikan yang jatuh itu HS" jelas Romer.

Sebelumnya, Adzan Romer kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Berbohong Saat Diperiksa Penyidik, Bharada E dan Bripka RR Kompak Minta Maaf

Dalam agenda sidang, Senin (22/11) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan kesaksian dari 8 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendakwa Sambo dan Putri bersama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Atas tindakan mereka, JPU mendakwa Sambo, Putri, Ricky, Richard, dan Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner