bakabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Bharada E atau Richard Eliezer bersama dengan Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf yang digelar pada hari ini, Senin (21/11) menghadirkan 11 orang saksi. Dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri, dan sisanya merupakan karyawan swasta.
Sembilan anggota Polri yang menjadi saksi itu ialah Martin Gabe Sahata, Rifaizal Samual, Rainhard Regern, Arsyad Daiva Gunawan, Danu Fajar Subekti, Ridwan Soplanit, Tedi Rohendik, Endra Budi Argana, dan Sullap Abo.
Sedangkan, dua saksi lainnya yang merupakan karyawan swasta adalah Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhaksa.
Dalam persidangan, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain ketiga terdakwa tersebut, ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang turut didakwa dengan pembunuhan berencana.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima terdakwa tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif, atau dengan kata lain, ia juga didakwa dengan obstruction of justice (ooj) atau perintangan penyidikan. Ia didakwa melakukan ooj bersama dengan lima bawahannya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.