bakabar.com, JAKARTA - Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan akui dirinya sempat ditahan oleh anggota Provos Polri usai antar Jasad Brigadir N Yoshua alias Brigadir J.
Ahmad mengaku Diperintah untuk menunggu setelah mengevakuasi dan membawa Jasad Brigadir J ke kamar jenazah di RS Polri.
Hal itu disampaikan Ahmad saat memberi kesaksian atas terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setelah saya Drop (keluarkan) jenazah dari mobil, saya keluar, saya parkirkan mobil. Terus, saya bilang sama anggota di rumah sakit, 'Pak, saya izin pamit," ujar Ahmad di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ngaku Dapat Info dari Penegak Hukum, BIN: Tidak Benar
Kemudian, Saksi itu mengaku jika dirinya disuruh menunggu hingga subuh.
"Terus katanya, ‘sebentar dulu ya mas, tunggu dulu’. Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia, di samping tembok sampai jam mau subuh,” lanjutnya.
Bahkan, dirinya mengaku tidak diizinkan keluar dari area rumah sakit oleh petugas kepolisian yang dari awal mengawalnya mulai dari lokasi Duren Tiga hingga RS Polri.
“Pas saya mau ke depan (rumah sakit), ‘sudah mas di sini saja’. Terus bilang, ‘Pak izin saya haus’, sambil dibelikan sate,” ungkapnya.
Ketika ditanya Hakim Soal alasan mengapa dilarang, Ahmad saat itu masih belum mengetahui persis kenapa dirinya sempat ditahan sampai subuh.
Diketahui, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi. Namun, dari ke-12 saksi itu hanya 7 orang saksi yang bisa hadir dalam persidangan hari ini.
Baca Juga: Saksi Nakes Bantah Kesaksian Sambo Soal Tes PCR Saat Yoshua Tewas
Salah satunya adalah sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan yang saat itu mengevakuasi Jasad Brigadir J dari TKP Duren Tiga.
Dalam kasus ini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Richard melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.