bakabar.com, JAKARTA - Tenaga kesehatan (Nakes) mematahkan kesaksian Ferdy Sambo yang lakukan tes PCR saat peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nevi Afrilian mengungkapkan jika Ferdy Sambo tak ikut menjalani tes swab PCR seperti romobongan lainnya yang berpulang dari Magelang.
Kesaksian itu diungkap Nevi saat memberi keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Bermula dari Majaleis Hakim yang bertanya kepada Nevi soal keikutsertaan Sambo dalam tes swab PCR tersebut. "Ada Ferdy Sambo ikut (tes PCR)?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Baca Juga: Hari Ini JPU Hadirkan Kembali ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E
Kemudian, Nevi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak ikut dalam melakukan tes itu.
"Ada empat orang. Putri, Susi, Pak Richard dan Josua," kata Nevi menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Nevi tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling sekitar pukul 15.25 WIB serta rampung pukul 15.50 WIB.
Sementara itu, saksi lainnya yang juga merupakan tenaga Nakes, bernam Ishbah menerangkan bahwa dirinya menjalankan tes swab PCR terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sehari sebelum penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Curhat Sopir Ambulans Lihat Mayat Brigadir Yoshua: Pakai Masker Berlumuran Darah
"Saya melakukan tes di tanggal 7 Juli, bersama pak Ferdy Sambo dan pak Deden pada pukul 07.00 WIB di Mabes Polri," ujar Ishbah.
Menurutnya, Sambo tak mengikuti tes swab pada 8 Juli atau hari saat Yosua tewas ditembak.
Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat membuat skenario dirinya sedang menjalani tes PCR saat terjadi peristiwa yang disebut tembak menembak hingga menewaskan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Diketahui, dalam kasus ini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Richard melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.