Pembunuhan Brigadir J

Hari Ini JPU Hadirkan Kembali ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan pihak ART Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Featured-Image
Hakim di persidangan Bharada E (foto: apahabar/BS)

bakabar.com,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan pihak ART Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Selain Bharada E, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana itu juga digelar atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

“Agenda ketiganya sama-sama pemeriksaan saksi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/11).

Baca Juga: Tak Ingin Susi Terseret Kasus Sambo, Suami: Jujur Saja Jangan Bohong

Pada sidang pekan ketiga itu, Bharada E menghadapi keterangan saksi dari pihak ART Ferdy Sambo, hingga ajudan serta beberapa orang anggota Polri. 

Sedangkan, Ricky dan Kuat menghadapi keterangan saksi dari orang tua serta kerabat dan penasihat hukum Brigadir J.

Sebelumnya, kesaksian dua ART keluarga Sambo yakni Susi dan Kodir sempat membuat Majelis Hakim naik pitam. 

Sebab, keduanya dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak masuk akal dalam memberi kesaksian saat persidangan berlangsung. 

Susi dan Kodir memberi kesaksian di tempat berbeda. Susi ketika itu bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, sedangkan Kodir bersaksi dalam sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Dicecar Soal Anak Bungsu Sambo, Jawaban Susi Bikin Hakim Naik Pitam

Didakwa Pembunuhan Berencana

Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. 

Richard melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Bharada E diadili dengan pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KHUP. 

Editor


Komentar
Banner
Banner