Pembunuhan Brigadir J

Sidang Bharada E Cs Hari ini Menghadirkan Belasan Saksi, Siapa saja?

Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf hari ini akan menghadirkan belasan orang saksi, siapa saja mereka?

Featured-Image
Sidang Lanjutan Bharada E (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf hari ini, Senin 28 November 2022 akan menghadirkan belasan orang saksi. Para saksi itu berasal dari berbagai kalangan.

Para saksi yang dihadirkan berasal dari anggota Polri, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, petugas CCTV, hingga bawahan Ferdy Sambo yang terjerat kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Yang menjadi menarik, hari ini turut serta para terdakwa Obstruction of Justice yang menjadi saksi di persidangan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Para terdakwa Obstruction of Justice yang akan diperiksa sebagai saksi adalah penyidik yang pernah memeriksa ketiga terdakwa tersebut. Adapun para anggota Polri itu ialah mantan anggota Divpropam Polri, yaitu Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berikut adalah daftar lengkap para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini:

1. Staf Pribadi Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri - Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris

Saksi lain:
11 Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
12. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
13. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Saksi yang juga menjadi terdakwa OOJ:

14. Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
15. Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
16. Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
17. PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Diketahui, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut dalam pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J. Ketiganya bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal pembunuhan berencana.

Pasal yang menjerat kelima terdakwa tersebut ialah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang menanti mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Editor


Komentar
Banner
Banner