Pembunuhan Brigadir J

Derita AKP Irfan, Penghapus Jejak Pembunuhan Sang Jenderal

AKP Irfan Widyanto menyebut dirinya tidak sanggup menolak perintah dari Propam yang merupakan 'polisinya polisi'

Featured-Image
AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - AKP AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangannya, AKP Irfan menyebut dirinya tidak sanggup dalam menolak perintah dari Kadiv Propam yang merupakan 'polisinya polisi'.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, AKP Irfan menyebut bahwa dirinya hanya menjalankan perintah salah satu atasannya, yaitu Ferdy Sambo. Hal itu dilakukannya saat mengganti DVR (rekaman) CCTV yang menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Meskipun bukan atasannya, tapi diterangkan oleh salah satu saksi, yaitu Acay (Ari Cahya) bahwa pangkatnya sangat jauh di bawah Sambo, apalagi dengan jabatan seperti itu," ujar Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Kamis (27/10).

Henry menjelaskan, apabila kesenjangan itu hanya sebatas pangkat, mungkin kliennya akan mampu memberikan penolakan secara tegas.

Namun, hal itu berbeda dengan hubungan kerja secara jabatan. Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam atau 'polisinya polisi' membuatnya sangat disegani, bahkan ditakuti oleh anggota Polri, lebih-lebih untuk Irfan yang berpangkat AKP.

"Pangkat Irjen (Inspektur Jenderal) di Mabes Polri itu banyak. Tapi, dengan jabatan sebagai Kadiv Propam itu cuma satu. Paminal juga cuma satu. Intinya mereka adalah polisinya dari polisi," ungkapnya.

Hal itu lah yang membuat Irfan yakin bahwa yang dilakukannya tidak lah salah. Karena menurut AKBP Ari Cahya (Acay) perintah dari Propam adalah 'amankan, dan koordinasikan kepada penyidik'. 

"Maka yang dipahami oleh seorang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan kepada penyidik'. Apapun perintahnya, dimana dilakukan terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," pungkasnya.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka 'obstruction of justice' dalam kasus kematian Brigadir J. Ia didakwa ikut berperan dalam menghilangkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Enam orang tersangka lainnya dalam 'obstruction of justice' adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Editor


Komentar
Banner
Banner