Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Bharada E: Uang Brigadir J Tidak Masuk ke Klien Saya!

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan bahwa uang dari rekening Brigadir J tidak ada yang masuk kepada rekening kliennya

Featured-Image
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan bahwa dari fakta persidangan hari ini, uang dari rekening Brigadir J tidak ada yang masuk kepada rekening kliennya.

"Mengenai rekening, dari proses penyidikan awal sudah kami bantah, bahwa Bharada E tidak pernah memindahkan rekening dari rekening almarhum Brigadir J kepada rekening Bharada E. Hari ini terbukti di persidangan bahwa perpindahan uang dari alm Brigadir J tidak ke rekening Bharada E," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11).

Baca Juga: Pengacara Bripka RR Sebut Transfer Rp200 Juta Perintah Putri

Selain itu, Ronny mencermati fakta persidangan tentang sisa peluru di senjata Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

"Jadi fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa, yang diserahkan oleh klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12," ungkapnya.

Menurutnya, fakta sisa peluru ini menjadi penting untuk melanjutkan agenda pembuktian selanjutnya. Sisa peluru ini juga penting saat agenda mendatangkan para ahli.

Kombes Santo Mangkir dari Panggilan Pengadilan

Dalam persidangan, Ronny pun sempat menanyakan keberadaan dari Kombes Santo yang menurutnya penting dalam kasus ini. Ia pun sempat bertanya kepada Majelis Hakim.

“Izin Yang Mulia, saksi yang seharusnya dihadirkan saat ini Susanto Haris atau Kombes Santo, tapi kami dari tim penasihat hukum tidak melihat,” tanya Ronny.

“Karena ini terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Kombes Santo,” imbuhnya.

Baca Juga: CS BNI: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer lewat M-Banking ke Ricky

Pertanyaan dari Ronny itu pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Kombes Santo, namun yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit.

JPU pun menyatakan akan menjadwalkan ulang terhadap saksi Kombes Santo.

“Terhadap saksi Susanto Haris, betul kami sudah melakukan pemanggilan. Namun, hari ini beliau mengirim keterangan sakit. Nanti kami serahkan ke Ketua Majelis Hakim dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat ini. Jadi kami akan melakukan penjadwalan ulang,” ungkap JPU.

Diketahui, Kombes Santo merupakan bawahan dari Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Saat itu, Kombes Santo menjabat sebagai (Susanto Haris) sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner