Berkas Pembunuhan Brigadir J

PN Jaksel Pastikan Sidang Sambo Cs Digelar Secara Terbuka

Pihak PN Jaksel memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan digelar terbuka.

Featured-Image
PN Jakarta Selatan soal Sambo (apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan digelar terbuka.

"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu nanti boleh liput," ujar Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Saut mengatakan, sidang Ferdy Sambo nantinya akan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yakni ruang sidang Oemar Seno Adji.

Baca Juga: Pelimpahan Berkas Sambo Cs Kepada PN Jaksel Dilakukan Hari Ini

Selain itu, dalam sidang tersebut pihaknya akan menyiapkan sejumlah monitor di beberapa sudut di luar ruang utama Oemar Seno Adji agar publik dapat menyaksikan jalanya persidangan. Hal itu dikarenakan ruang sidang yang tidak terlalu besar dalam menampung terlalu banyak orang dalam  jumlah besar.

"Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ungkapnya.

Dalam kesempatanya, Saut memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana yang telah menyeret lima orang tersangka ke meja hijau itu akan digelar secara langsung (offline) di PN Jaksel.

Sementara itu, pihaknya saat ini belum dapat memastikan apakah sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan sidang terkait perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) akan dilakukan secara terpisah atau secara bersamaan.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Akan Buktikan Penembakan Karena Perintah Sambo

Dalam hal ini, menurut Saut, majelis hakim juga akan mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu guna mencegah adanya intervensi atau tekanan dari tersangka ke tersangka lain.

"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan disini (tersangkanya). Nanti itu diserahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahananya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti kewenangan majelis hakim," jelas Saut

Saut menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan saat ini juga masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut informasi yang diterima, proses pelimpahan berkas perkara tersebut  rencananya akan dilakukan sore ini sekitar pukul 15.00 WIB - 16.00 WIB.

Baca Juga: Kejaksaan Pesan Kasus Sambo Harus Fokus: Jangan Main-main!

Setelah berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan langsung menunjuk majelis hakim yang nantinya akan memeriksa dan menangani berkas perkara dari Jampidum Kejagung.

"Pastinya jam berapa belum kami pastikan, tapi memang infonya hari ini. Kita akan buka sampai jam 5 (sore), jam kantor kita. Jadi sebelum jam setengah 5 sudah dilimpahkan oleh teman-teman kejaksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada kasus ini terdapat 11 orang tersangka yang menjadi tersangka dan dibagi dalam dua dakwaan. Ferdy Sambo pun menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat dengan dua dakwaan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Sedangkan pada kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang personelnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan menghalang-halangi penyidikan. Hingga saat ini, Polri telah melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya.

Tujuh personel Polri tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Editor
Komentar
Banner
Banner