Persidangan Ferdy Sambo

Kejaksaan Pesan Kasus Sambo Harus Fokus: Jangan Main-main!

Kejagung mengingatkan jajaran jaksa penuntut umum agar tetap fokus dan tidak keluar jalur.

Featured-Image
Kejagung memberikan statement tentang berkas Sambo (apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan jajaran jaksa penuntut umum agar tetap fokus dan tidak keluar jalur. 

"Saya pesan kepada jaksa, jangan pikiran kalian terganggu oleh hal-hal di luar hukum," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana di Jakarta, Rabu (5/10).

Fadil menjelaskan, pihaknya akan selalu berusaha menerapkan keadilan dalam menyelesaikan suatu perkara. Ia ingin jajaran Kejagung tidak terpengaruh pada isu-isu yang ada di masyarakat. 

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa dalam proses memberikan keadilan, harus tetap mengacu pada alat bukti," ungkapnya. 

"Harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu2 yg berkembang di masyarakat," imbuhnya. 

Kejagung memastikan telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan menempatkan para tahanan sesuai dengan tempatnya masing-masing. 

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, HN, ARA, kami melakukan penahanan di mako brimob. Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. Untuk RR, RE dan KM ditahan di Bareskrim. Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," katanya. 

Selanjutnya, Pihak Kejagung akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Sambo ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, hal tersebut akan dilakukan pada hari Senin 11 Oktober 2022

Senin akan kami limpahkan ke PN Jaksel," pungkasnya. 

Pada kasus kematian Brigadir J, ada 11 orang yang menjadi tersangka. Adapun 11 tersangka itu dijerat dengan dua dakwaan, yaitu pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Pada pembunuhan berencana, ada Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). 

Editor


Komentar
Banner
Banner