Sidang

Pinta 'Majid Hantu' Eks Bupati HST yang Kembali Diadili

Eks Bupati HST, Abdul Latif kembali diadili setelah diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah. 

Featured-Image
Eks Bupati HST, Abdul Latif menyampaikan ekspresi secara pribadi. Dia menyatakan dakwaan Jaksa KPK terkait gratifikasi dan TTPU tidak benar. apahabar/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Eks Bupati HST, Abdul Latif kembali diadili setelah diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah. 

Sidang pembacaan dakwaan baru saja digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (18/1) siang.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK yang dimotori Ikhsan Fernandi mendakwa Latif pria yang akrab disapa 'Majid Hantu itu' telah menerima gratifikasi sebesar Rp41,5 miliar. 

Baca Juga: 'Majid Hantu' Eks Bupati HST Bakal Diadili Lagi!

Uang itu diduga diterima Latif dari sejumlah dinas di HST semasa ia masih menjabat sebagai bupati pada 2016 hingga 2017 silam.  

"Itu didapat dari rekanan di beberapa SKPD di masa jabatan dia (Latif) di 2016 sampai 2017," ujar Fernandi.

Atas tindakan tersebut, Latif didakwa dengan pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi tentang gratifikasi.

Selain itu, Latif juga didakwa telah melakukan TTPU. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara.

Di antaranya dilakukan dengan cara penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp34,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi Eks Bupati HST: KPK Periksa Pejabat Bank Kalsel

Adapun rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp8.253.719.779,00,  menempatkan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp2.500.000.000,00, dan menempatkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan melakukan pembelian ORI Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner