Selain vonis penjara, Latif juga dihukum membayar didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Plus membayar uang pengganti Rp30,9 miliar subsider 6 tahun.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif alias 'Majid Hantu' tak hanya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK.
Penundaan itu dilakukan menyusul sakitnya Abdul Latif sebelum persidangan dimulai. Latif dikabarkan dokter mengalami sesak nafas.
Eksepsi atau pembelaan eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Eks Bupati HST, Abdul Latif kembali diadili setelah diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah.
Masih ingat dengan Abdul Latif? Usai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa Majid Hantu.
Sidang Eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal siap digelar.
apahabar.com, BARABAI – KPK kembali memanggil saksi-saksi kasus suap proyek eks Bupati HST, Abdul Latief. Saksi…