bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat menunggu berjam-jam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menunda sidang lanjutan perkara korupsi eks Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, Rabu (8/2).
Penundaan dilakukan menyusul sakitnya Abdul Latif sebelum persidangan dimulai.
Abdul Latif yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), dikabarkan mengalami sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Suci, dokter yang menangani kesehatan Latif di Lapas Sukamiskin.
"Keadaan terdakwa susah bernapas," ucap Suci saat memberikan keterangan secara virtual terkait kondisi kesehatan Latif kepada Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.
Dijelaskan Suci, pihaknya sempat mengambil tindakan awal dengan memberikan oksigen.
Namun kondisinya semakin parah hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Keadaannya semakin parah, terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Suci.
Suci tak dapat memastikan kapan Latif bisa pulih dan kembali dapat mengikuti persidangan.
"Kami belum bisa memastikan yang mulia," sahut Suci saat ditanya kapan Latif bisa mengikuti kembali persidangan.
Kendati belum mengetahui pasti kapan Latif sembuh dan dapat mengikuti sidang kembali, majelis hakim tetap menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (15/2) depan.
"Sidang ditunda ke Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Jamser Simanjuntak.
Sejatinya sidang lanjutan yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana JPU KPK telah menyiapkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Pada sidang putusan sela sebelumnya, Rabu (1/2), majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Latif dan melanjutkan sidang perkaranya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang telah disampaikan Jaksa KPK pada 18 Januari 2023 lalu sah menurut hukum.
"Maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa," ucap Jamser saat membacakan nota putusan sela.
Latif yang saat ini menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TTPU.
Jaksa KPK mendakwa Latif telah menerima gratifikasi sebesar Rp41,5 miliar.
Duit itu diduga diterima Latif dari sejumlah dinas di HST, semasa Latif masih menjabat sebagai bupati pada 2016 - 2017.
Selain itu, Latif juga didakwa telah melakukan TTPU, dimana dalam dakwaannya Jaksa KPK menyatakan pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara.
Di antaranya dilakukan dengan cara penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp34,2 miliar.
Latif didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.