Selanjutnya, membeli dua bidang tanah di Barabai HST dengan total transaksi sebesar Rp2.851.350.000,00. Serta membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi Rp19.722.126.000,00.
"Jadi dakwaan kami ada dua kumulatif. Pertama melanggar pasal 12 B gratifikasi undangan-undangan Tipikor, dan kedua melanggar undang-undang TTPU. Jadi ada dua dakwaan," jelas Fernandi.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Kotabaru: Detik-Detik Tewasnya Janda Muda Terungkap!
Bantahan Latif
Latif yang mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Jawa Barat, langsung menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, keberatan itu dia sampaikan langsung secara pribadi di persidangan yang dipimpin James Simanjuntak selaku ketua majelis hakim.
Dalam eksepsinya Latif menyatakan dakwaan yang ditujukan padanya tidak benar. Dia meyakini dirinya tak pernah melakukan gratifikasi mampu pencucian uang seperti yang didakwa Jaksa KPK kepadanya.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan seluruh dakwaan JPU dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan semua barang sitaan yang tidak termasuk dalam dakwaan," pintanya.
Baca Juga: Heboh! Anjing Liar yang Serang Warga Tapin Ternyata Positif Rabies
Sementara itu, penasihat hukum Latif yang mengikuti sidang secara langsung di pengadilan, Joni Politon dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH & Associates, usai sidang menyatakan dakwaan JPU tidak jelas alias kabur.
Salah satunya JPU tak menyampaikan siapa saja yang memberikan gratifikasi. Kemudian, soal aset-aset yang disita juga merupakan harta yang diperoleh Latif sebelum dia menjabat sebagai bupati HST.
"Barang bukti itu ternyata dapat sewaktu dia (Latif) jadi pengusaha. Dulu dia punya uang, dia bisa beli aset-aset. Bukti pendukung objek yang disita itu semua di bawah 2015," katanya.