Pembunuhan Brigadir J

Pertimbangkan Adhi Makayasa, Pengacara Apresiasi Vonis Ringan Irfan Widyanto

Penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto bersyukur majelis hakim mempertimbangkan gelar Adhi Makayasa yang dimiliki kliennya untuk meringankan hukuman terkait

Featured-Image
Terdakwa Irfan Widyanto dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto bersyukur majelis hakim mempertimbangkan gelar Adhi Makayasa yang dimiliki kliennya untuk meringankan hukuman terkait perkara obstruction of justice kematian Brigadir J.

Hal ini diungkap penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Kami terharu majelis menyatakan dalam hal yang meringankan, bahwa Irfan Widyanto seorang yang telah mengabdi kepada Polri dengan prestasi yang sangat baik. Ia adalah seorang Adhi Makayasa di angkatan 2010," kata Ragahdo.

Baca Juga: Vonis Ringan Irfan Widyanto Diselamatkan Gelar Adhi Makayasa

"Majelis Hakim pun mengharapkan agar (Irfan) dapat meneruskan kariernya sebagai anggota Polri," sambung dia.

Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang memandang Irfan tak memiliki niat dalam merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Di mana salah satu anggota Majelis Hakim menyatakan bahwa Irfan Widyanto tidak terpenuhi unsur pasal ‘dengan maksud’, bahwa Irfan ini tidak memiliki maksud atau tujuan sehingga mengakibatkan rusaknya DVR seperti ini," ungkapnya.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Cium Kaki Ibunda

"Salah satu anggota majelis juga berpandangan dengan orang pemberi perintah, yaitu Ferdy Sambo. Sehingga unsur ‘dengan maksud’, dan ‘turut serta’ tidak dipenuhi," lanjut dia.

Baca Juga: Rintih Haru Selimuti Sidang Vonis Irfan Widyanto

Selain itu, ia memperhatikan pertimbangan hakim yang menyatakan sependapat dengan ahli ITE. Sebab seorang terdakwa tak terbukti melanggar UU ITE dengan melakukan transaksi elektronik.

"Bahwa salah satu majelis meyakini bahwa UU ITE tidak dapat dipenuhi, karena sependapat dengan ahli pidana ITE, yang menyatakan bahwa ‘melakukan tindakan apapun dalam UU ITE harus dilakukan dengan transaksi elektronik’, dimana hal ini tidak terpenuhi," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan mendapatkan keringanan hukuman lantaran menyandang gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Selain itu, Irfan pun mendapat keringanan hukuman karena pengabdian dan kinerjanya di institusi Polri sehingga hanya divonis 10 bulan penjara.

"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," ungkapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner