bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J, Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan mendapatkan keringanan hukuman lantaran menyandang gelar Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol tebaik tahun 2010," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Baca Juga: Peraih Adhi Makayasa Divonis 10 Bulan Bui!
Selain itu, Irfan pun mendapat keringanan hukuman karena pengabdian dan kinerjanya di institusi Polri sehingga hanya divonis 10 bulan penjara.
"Dan terdakwa dalam masa tugasnya tidak terdapat hal-hal yang bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa dapat diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dikemudian hari, dan dapat melanjutkan karirnya," ungkapnya.
Kemudian, hakim juga mempertimbangkan perilaku Irfan yang sopan di muka persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Rintih Haru Selimuti Sidang Vonis Irfan Widyanto
Sementara, hakim juga mempertimbangkan alasan yang memperberat bagi Irfan selaku penyidik Polri yang justru melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.
"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Polri, yang seharusnya yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana," ungkap Hakim Hadi.
Baca Juga: Sandang Adhi Makayasa, Jaksa Minta Irfan Widyanto Dibui
Hakim pun menilai Irfan merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun Irfan malah ikut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan.
Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto yang menyandang predikat Adhi Makayasa dijatuhi vonis 10 bulan bui terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis, Jumat (24/2).