Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Siap Diundangkan, Penolakan Tetap Ada

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2023.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD (depan, kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, tengah), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (depan, kanan) bertepuk tangan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2023. Momentum itu dianggap menjadi tonggak baru bagi iklim usaha dan terciptanya berbagai lapangan pekerjaan.

Keputusan itu didasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemudian disetujui oleh tujuh fraksi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara dua fraksi lainnya, PKS dan Demokrat, menolak dengan alasan perppu itu tidak memihak pada aspirasi rakyat.

Perppu Cipta Kerja hadir setelah Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Baca Juga: Partai Buruh Tuntut Presiden Kembalikan Perppu UU Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003

Pemerintan dan parlemen menilai, pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang sebagai langkah genting untuk mengamankan devisa negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja.

Sejauh ini ada beberapa poin yang menjadi fokus dari Perppu Cipta Kerja, yakni terkait dengan tenaga kerja, jaminan produk halal, harmonisasi perpajakan, sumber daya air, serta kesalahan ketik.

Tujuannya tetap sama, untuk memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menyasar masuknya investasi ke Indonesia.

Dalih Lapangan pekerjaan

Ekonomi Indonesia pada 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,70 persen. Penggerak utama dari aktivitas ekonomi nasional ini adalah mereka yang masuk dalam golongan UMKM.

Baca Juga: Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Ini 9 Tuntutan Partai Buruh

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) pada Maret 2021 menyebutkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun. Sebagian besar penyerapan tenaga kerja berasal dari sektor ekonomi kreatif, yang juga bagian dari UMKM.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, selama pandemi COVID-19 telah membuka lapangan pekerjaan untuk 3,3 juta. Angka ini akan terus bertambah jika para pelaku UMKM mendapat kemudahan investasi. Di sinilah Perppu Cipta Kerja dapat dimaksimalkan.

Staf khusus presiden bidang ekonomi Arif Budimanta mengatakan, 2023 akan menjadi tahun yang berat bagi banyak negara di dunia. Tanpa perlu menunggu ikut terperosok, Pemerintah harus memiliki payung guna melindungi perekonomian Indonesia agar tetap tumbuh di atas 5 persen.

'Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Bahlil: Perppu Cipta Kerja Hadir demi Kemajuan Bangsa

Indonesia sendiri memiliki target investasi sebesar RP1.400 triliun pada 2023. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan dapat mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pemerintah ingin memberikan kepastian, kecepatan dan kemudahan, kepada dunia usaha, baik dalam kerangka memulai usaha atau melakukan ekspansi, tidak hanya ditujukan pada usaha-usaha besar, tapi juga UMKM, termasuk koperasi.

Pengesahan UU Cipta Kerja juga diyakini membuat UMKM terus tumbuh, kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, pemberian dan percepatan sertifikasi halal sehingga berdampak besar pada perekonomian. Tak hanya itu, penyerapan tenaga kerja diharapkan semakin terbuka lebar.

Mendapat Penolakan

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.

Baca Juga: Airlangga Yakin Perppu Cipta Kerja Mampu Dorong Investasi

Dalam keterangan resminya, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu," terang Mirah, Senin (2/1).

"Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Mirah menuding isi Perppu Cipta Kerja mirip dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca Juga: AHY Kritik Tajam Perppu Cipta Kerja

"Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja," terang Mirah.

Hal penting yang  selama ini ditolak serikat buruh dalam UU Cipta Kerja misalnya soal aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, pemerintah dengan mudahnya menerbitkan PP yang hanya menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

"Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal omnibus law UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat," tegas Mirah.

Sebab itu, Mirah menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat saat ini Perppu pembatalan UU Cipta Kerja demi menjamin hak kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Presiden Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Prof Denny: Pelecehan Konstitusi

Untuk itu, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah membatalkan Perppu tersebut dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Serta memberlakukan kembali UU yang ada sebelum adanya UU Cipta Kerja," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner