PERPPU Cipta Kerja

Bahlil: Perppu Cipta Kerja Hadir demi Kemajuan Bangsa

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

Featured-Image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Perppu Cipta Kerja demi kepentingan kemajuan ekonomi. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dibuat demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

Hal itu diungkapkan Bahlil pada acara Economic Challenges: Ambisi Investasi Saat Resesi yang dipantau di Jakarta, Rabu (11/1). Ia pun mengaku tidak ambil pusing soal polemik atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.

"Aku bingung sama orang-orang ini, belum baca sudah bilang nggak cocok. Maunya seperti apa. Yang namanya hidup ini kita tidak bisa memuaskan 100 persen manusia," ujar Bahlil.

Dia menambahkan, "Jadi kita jangan pernah mengharapkan kesempurnaan terhadap diri manusia, tapi ingatlah bahwa kita ini berpikir untuk kemajuan bangsa, untuk menciptakan lapangan kerja."

Menurut Bahlil, protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun ia memastikan pemerintah akan tetap berkomitmen dengan Perppu tersebut demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global.

"Jadi kalau satu dua masih ngomel-ngomel terus, ya sudahlah, karena ini negara demokrasi. Biarkan sajalah. Kita tetap maju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia baik. Itulah tujuan pemerintah," terang Bahlil

Bahlil menyebut UU Cipta Kerja sebelum dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi Perppu, merupakan aksi berani Presiden Jokowi dalam melakukan reformasi regulasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner