News

Aksi May Day, Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Buruh menilai kehadiran UU Cipta Kerja membuat terjadinya gelombang PHK. Bahkan, menyebabkan upah buruh tidak kunjung mengalami kenaikan.

Featured-Image
AKSI unjuk rasa ribuan buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di Jakarta, Rabu (1/5/2024). (Foto: cnnindonesia.com)

bakabar.com, JAKARTA — Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Dalam demontransi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, itu mereka menyampaikan dua tuntutan. Yakni, mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menghapus outsourcing.

“May Day kali ini mengangkat dua isu utama, pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua Hostum. Yaitu. HOS: Hapus Outsourcing, TUM: Tolak Upah Murah,’’ kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di lokasi unjuk rasa.

 ‘’Dua  isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," sambung pria yang juga Presiden Partai Buruh tersebut.

Menurut Iqbal, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja membuat terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, undang-undang yang menuai berbagai kecaman tersebut menyebabkan upah buruh tidak kunjung mengalami kenaikan. 

"Tidak benar Undang-Undang Ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Kenaikan upah akibat omnibus law hanya 1,58 persen,” tegas Said Iqbal.

Sementara pada saat ini, sambung Said Iqbal, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Namun, pertumbuhan tersebut tidak dapat dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah, termasuk buruh. Justru yang nikmati orang kaya. Hal itu bisa terjadi karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang menengah atas yang memiliki upah besar.

“Kami berharap tidak ada lagi klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law UU Ciptaker. Bentuknya apa? Presiden terpilih kami harap agar menerbitkan Perppu atau Pengganti Undang-Undang untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja,” tegas Said.

Aksi demo May Day 20224 di Jakarta diikuti sejumlah organisasi buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmad Supriadi mengatakan, pihaknya berangkat ke Jakarta membawa sekitar 3.000 buruh dari berbagai serikat pekerja yang ada di Tangerang Raya. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah.

‘’May Day 2024 menjadi momentum kami untuk terus memperjuangkan berbagai hak dan kesejahteraan buruh yang sampai saat ini masih belum dirasakannya,’’ tegas Supriadi.

Sementara itu, SPSI Kabupaten Karawang membawa sekitar 5.000 buruh untuk berpartisipasi dalam aksi May Day di Jakarta.

"SPSI membawa sejumlah tuntutan, antara lain penghapusan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan masyarakat serta menuntut penghapusan outsourcing dan upah murah," kata Wakil Ketua SPSI Karawang, Suparno.

Di saat kalangan buruh menggelar aksi May Day di Jakarta, Presiden Joko Widodo  melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah.

Plt Deputi Protokol dan Pers Media, Jusuf Permana mengatakan, rencana kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah diagendakan jauh hari sebelum aksi para buruh berlangsung.

"Rencana kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh-jauh hari," kata Jusuf kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Karena mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi perjalanan, imbuh dia, maka Jokowi langsung melanjutkan kunjungan kerja ke NTB setelah sebelumnya mengunjungi Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, Jokowi akan meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Lombok Barat, NTB, pada Kamis (2/5/2024). Sedangkan di Kabupaten Sumbawa Barat, Presiden akan meresmikan Bendungan Tiu Suntuk.

"Setelah itu, akan ke Kabupaten Sumbawa untuk meninjau Pasar Seketeng sekaligus memberikan bantuan modal kerja kepada para pedagang kecil dan asongan maupun kaki lima,"  kata dia.

Presiden kemudian diagendakan melakukan panen jagung bersama Menteri Pertanian dan para petani jagung di Kecamatan Sumbawa.

Sementara itu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan, pemerintah memberikan bantuan bagi para buruh korban PHK, lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

‘’Salah satu fasilitasnya adalah memberikan bantuan uang tunai semacam gaji kepada pekerja atau buruh yang jadi korban PHK,’’ kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Kata dia, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh, baik sebelum, selama bahkan pasca bekerja.

Sebelum adanya program tersebut, menurut Fajar, pekerja yang terkena PHK masih belum mendapatkan skema jaminan sosial, sehingga berpotensi besar terdampak tingkat kesejahteraannya.

"Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP," ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com.

Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai dengan besaran 45% dari upah terakhir bekerja selama tiga bulan pertama. Kemudian, tiga bulan selanjutnya masih akan mendapatkan bantuan dengan jumlah 25% dari upah.

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat re-skilling maupun up-skilling.

"Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali," ujar Fajar.

Program JKP sendiri resmi berlaku pada 1 Februari 2022. Lebih dari 12 juta pekerja telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta JKP. Program ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan pada periode Januari-Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja atau buruh dalam negeri yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.652 orang atau 47,45% dari total pekerja yang terkena PHK secara nasional.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner