Aksi Buruh

Massa Buruh Duduki Thamrin hingga Malam Hari Sampai Tuntutan Dipenuhi

Ribuan massa aliansi buruh hinga kini masih bertahan di bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Featured-Image
Ribuan Massa Aliansi Buruh hinga kini masih bertahan tuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis 10 Agustus 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Ribuan massa aliansi buruh masih bertahan di bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembatalan dan pencabutan omnibus law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Terpantau hingga pukul 19:45 WIB, massa masih melakukan orasi dan membakar ban serta kayu hingga menghasilkan kobaran api yang besar. Sejumlah massa juga terlihat bergerak mendekati barikade polisi di Jalan Medan Merdeka Barat dan bahkan ada yang merobohkan beberapa tembok berikade yang dipasang polisi.

Massa buruh yang melakukan aksi demo di kawasan Jalan MH Thamrin hingga ke Patung Kuda memilih bertahan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yakni melakukan demonstrasi hingga malam hari.

Baca Juga: Aksi Memanas, Buruh Bertahan Sambil Bakar Ban di Patung Kuda

Menanggapi aksi massa hingga malam hari, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau para peserta aksi agar segera membubarkan diri. Hal itu sesuai dengan aturan bahwa kegiatan aksi massa harus bubar paling lama pukul 18.00 WIB.

"Saat ini masih kita koordinasikan ya, kita imbau kepada korlap (koordinator lapangan). Tentunya dengan harapan bahwa mereka bisa selesai sesuai dengan waktu," ujat Komarudin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Menurut Komarudin, aksi massa untuk menyampaikan aspirasi dibatasi oleh aturan yang berlaku. Aturan tersebut harus ditaati agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Ikut Demo Buruh, Rizal Ramli 'Kuliti' Keburukan Jokowi, Sanjung Soeharto!

"Kita akan terus melakukan imbauan kepada mereka bahwa penyampaian pendapat itu, walaupun dilindungi oleh undang-undang, namun tentu ada batasan-batasannya. Kalau sesuai undang-undang, sampe pukul 18.00 WIB ya," terangnya.

Komarudin juga mengungkapkan, pada penanganan aksi massa hari ini, pihaknya terpaksa melakukan sejumlah hal, termasuk di antaranya rekayasa lalu lintas.

"Kita melihat aktivitas masyarakat ibu kota juga tetap harus berjalan dan merekayasa arus lalu lintas itu termasuk salah satu upaya kita agar aktivitas lalu lintas bisa tetap mengalir walaupun ada pengalihan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner