Aksi Buruh

Aksi Memanas, Buruh Bertahan Sambil Bakar Ban di Patung Kuda

Aksi massa buruh semakin panas. Sampai pukul 18.00 Wib, mereka masih bertahan dan mulai membakar ban dan barang lain di jalan raya.

Featured-Image
Ribuan massa yang tergabung serikat aliansi buruh melakukan aksi unjuk rasa tuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis 10 Agustus 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Aksi ribuan massa yang tergabung dalam serikat aliansi buruh di Patung Kuda, Jakarta berlangsung semakin panas. Massa mulai membakar bambu, ban dan barang lain di tengah jalan

Massa yang masih bertahan hingga kini pada pukul 18:00 WIB tetap menuntut Pembatalan dan Pencabutan Omnibus Law Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Mereka tetap berkumpul sambil menyetel musik dari Speaker mobil komando untuk membakar semangat peserta aksi.

Baca Juga: Ikut Demo Buruh, Rizal Ramli 'Kuliti' Keburukan Jokowi, Sanjung Soeharto!

Beberapa orang yang ikut aksi juga tetap menyuarakan orasinya dari atas mobil komando.

Pantauan bakabar.com di lokasi, hingga kini arus lalulintas bundaran Patung Kuda masih belum bisa dilalui kendaraan secara normal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan massa silahkan menyalurkan aspirasinya, namun harus tetap dalam kondisi yang tertib.

“Himbauan kami tentu kepada massa aksi silahkan menyampaikan aspirasi nya dengan tertib akan dan tentunya kita berharap tidak menggangu aktivitas masyarakat ibu kota.” ujr Komarudin di Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Baca Juga: Massa Buruh Ancam Aksi Hingga Malam, Polisi: Semua Harus Ikut Aturan

Menurut Komarudin berdasarkan peraturan yang ada, aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan hingga pukul 18:00 WIB.

“Tentu ada batas batas toleransi yang nantinya kita lihat situasi di lapangan. Intinya bahwa penyampaian pendapat itu bisa berjalan dan aktivitas masyarakat lain bisa tetap berjalan.” ujarnya.

“Saat ini tim kita dari intel melakukan negosiasi dengan korlap ya, agar mereka bisa sesuai dengan batas waktu sebagaimana UU aturan dalam penyanpaian pendapat di muka umum,” tambahnya

Editor


Komentar
Banner
Banner