Pilkades Serentak Ditunda

Penundaan Pilkades Serentak Tak Kunjung Dicabut, Ribuan Warga Pamekasan Ancam Blokade Jalan

Keputusan penundaan pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menuai kekecewaan dari masyarakat.

Featured-Image
Pintu keluar pendopo Bupati Pamekasan saat dihadang massa aksi saat protes penundaan pilkades, Kamis (13/4). (Foto:apahabar.com/Fauzi)

bakabar.com, PAMEKASAN - Keputusan penundaan pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menuai kekecewaan dari masyarakat. Kekecewaan itu diungkapkan salah seorang warga asal Desa Toket, Moh Saifullah.

"Saya sangat kecewa, sangat kecewa terhadap Bupati terkait penundaan pilkades ini," ungkap Moh Saifullah kepada bakabar.com, Rabu (19/4).

Ipunk pangilan akrabnya mengatakan keputusan penundaan pilkades ini sangat menyakiti hati masyarakat. Sebab, sebelumnya Bupati Baddrut Tamam mengatakan kesiapanya dan berjanji akan menggelar pilkades dalam waktu dekat.

"Saya mendengar langsung dari beliau (Baddrut Tamam) pilkades ini mau digelar bulan depan, minggu depan. Saya siap, asalkan tidak berbentur dengan aturan dan anggaran ada. Ternyata anggarannya sudah ada dan tidak terbentur dengan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Tunda Pilkades Serentak, Kepercayaan Masyarakat ke Bupati Pamekasan Turun

Kata dia, dengan adanya keputusan penundaan pilkades ini hanya membuat gaduh di kalangan masyarakat. Sebab, gesekan terus bermunculan, baik dari perangkat desa hingga Kades incumbent atau petahana.

"Saya yakin 99 persen, jika pilkades ini tetap ditunda maka di bawah akan terjadi gesekan, akan terjadi pertumpahan darah, akan terjadi bentrok," jelas Ipunk yang juga sebagai saudara bakal calon Kades Toket ini

"Saya yakin jika pilkades ini tidak digelar, di desa-desa yang lain, juga akan terjadi pertumpahan darah, seperti Desa Panaguan, Desa Billa'an, dan Desa pangbatok dan lainnya. Itu pasti akan terjadi yang namanya rusuh," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Pamekasan Minta Bupati Kaji Ulang Penundaan Pilkades Serentak

Dia berharap Bupati mencabut keputusan penundaan pilkades. Jika tidak, pihaknya bersama desa-desa lain yang terdampak penundaan bakal menggelar aksi demo besar-besaran dan akan memblokade akses jalan di Pamekasan.

Ipunk mengkhawatirkan bila pilkades ditunda masih tetap ditunda, maka akan berpotensi terjadi kerusuhan di daerah Bujung. Karena itu, penundaan pilkades dinilainya rentan terjadi konflik sosial.

"Saya sangat berharap pilkades ini segera ditetapkan tanggal. Jika tetap ditunda, kami akan melakukan demo besar-besaran, ratusan bahkan ribuan yang akan memblokade jalan. Saya akan buktikan itu," tutupnya.

Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Enggan Beberkan Alasan Penundaan Pilkades Serentak di Pamekasan

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan keputusan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur perlu dipertimbangkan ulang. 

Pasalnya keputusan penundaan yang secara terang-terangan disetujui oleh Bupati Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau masuk akal apabila dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ Tahun 2023.

Jika memang alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.

"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan pilkades," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Senin (17/4)

Baca Juga: Pilkades di Pamekasan Ditunda, Warga Protes Berujung Ricuh

Ali Masykur mengatakan, jika pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan.

Politisi PPP tersebut menerangkan, sebenarnya pemerintah Kabupaten Pamekasan saat ini masih berpeluang untuk menggelar Pilkades serentak tahun 2023 jika keputusan penundaan Pilkades dicabut.

Makanya pihaknya meminta agar Baddrut Tamam beserta jajaran mengkaji ulang SE Kemendagri tersebut. Sebab di aturan itu sudah dituangkan bahwa pemilu 2024 mempunyai rentetan dan tahapan tersendiri.

Editor
Komentar
Banner
Banner