bakabar.com, PAMEKASAN - Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan keputusan penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur perlu dipertimbangkan ulang.
Pasalnya keputusan penundaan yang secara terang-terangan disetujui oleh Bupati Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau masuk akal apabila dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/244/SJ Tahun 2023.
Jika memang alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu ilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.
Baca Juga: Tunda Pilkades Serentak, Kepercayaan Masyarakat ke Bupati Pamekasan Turun
"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Senin (17/4)
Ali Masykur mengatakan jika pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan.
Baca Juga: Bupati Baddrut Tamam Enggan Beberkan Alasan Penundaan Pilkades Serentak di Pamekasan
Politisi PPP tersebut menerangkan, sebenarnya pemerintah Kabupaten Pamekasan saat ini masih berpeluang untuk menggelar pilkades serentak tahun 2023 jika keputusan penundaan pilkades dicabut.
Makanya pihaknya meminta agar Baddrut Tamam beserta jajaran mengkaji ulang SE Kemendagri tersebut. Sebab di aturan itu sudah dituangkan bahwa pemilu 2024 mempunyai rentetan dan tahapan tersendiri.