bakabar.com, PAMEKASAN - Polisi tangkap seorang ustaz yang diduga cabuli anak panti asuhan di Pamekasan, Madura. Korban merupakan warga Pasuruan yang masih di bawah umur.
Tersangka adalah MS (48), sementara korbannya ialah ER (11). Kasus ini terungkap saat korban ER pulang ke rumahnya di Kota Pasuruan pada akhir Desember 2023.
Saat itu, ibu korban merasa ER lebih tertutup. Sang ibu lantas menanyakan alasannya.
"Lalu korban mengaku bahwa dia dicabuli ustaznya," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (11/1).
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Nunggak BPJS Kesehatan Rp19 Miliar
Ibu korban kemudian melaporkan tindakan bejat MS ke Polres Pamekasan. Polisi pun menangkap pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, MS telah mencabuli korban 1 kali. Kejadian sekitar bulan Oktober sampai November 2023 di Pamekasan.
Kala itu, tersangka menggauli dengan meraba organ kemaluan korban saat tidur. Kejadian itu terjadi di sebuah kamar panti asuhan.
"Modus operandinya, tersangka beralasan ingin membangunkan korban untuk salat subuh," jelas Jazuli.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Khairul Umam, Dugaan Politik Uang di Pamekasan
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.