Tunggakan BPJS

Pemkab Pamekasan Nunggak BPJS Kesehatan Rp19 Miliar

Pemkab Pamekasan masih menyisakan tunggakan pembayaran premi UHC BPJS Kesehatan. Totalnya mencapai Rp19 miliar.

Featured-Image
Suasana layanan di BPJS Kesehatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Foto : BPJS Kesehatan)

bakabar.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih menyisakan tunggakan pembayaran premi UHC BPJS Kesehatan. Totalnya mencapai Rp19 miliar.

Premi yang dimaksud adalah program jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC). Hitungan sisa tunggakan itu berdasar nilai premi 3 bulan terakhir di 2023.

BPJS Kesehatan mencatat, Pemkab Pamekasan hanya membayar Rp.57,6 miliar. Sementara total tagihan adalah Rp 76,7 miliar.

"Sisanya masih Rp19 miliar," kata Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan, Munaqib pada Jumat (5/1).

Baca Juga: Bawaslu Stop Kasus Anak TK Teriak ‘Prabowo Satu Putaran’ di Pamekasan

Munaqib akan berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan mengenai tunggakan itu. Ada kemungkinan Pemkab Pamekasan untuk menyicilnya.

"Mau dibayar cicil atau kontan bisa. Tergantung kemampuan pemerintah," ucap Munaqib.

Munaqib menegaskan, tunggakan ini tidak akan berdampak terhadap sistem layanan di BPJS Kesehatan. Artinya, fasilitas kesehatan (faskes) pemegang kartu program UHC tetap terjamin.

"Kalau Pemkab tidak mampu membayar lagi, barulah program UHC itu dihentikan," jelasnya.

Baca Juga: Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Ada Dugaan Money Politics

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan dr Saifudin membenarkan tunggakan ini. Sejauh ini, Pemkab sepakat untuk menunda pembayaran.

"Pembayaran akan dipenuhi tahun ini. Nanti akan dibayar semuanya selama satu tahun ditambah sisa tunggakan 2023," kata dr Saifudin.

Belum ada penjelasan rinci terkait alasan penunggakan itu. Namun, dr Saifudin hanya menyelaskan bahwa anggaran APBD 2023 diprioritaskan untuk program lain.

"Pemkab memiliki kepentingan lain yang lebih penting. Memiliki prioritas lain," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner