bakabar.com, PAMEKASAN - Video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura viral karena diduga terkait politik uang. Bawaslu Pamekasan temukan dugaan pelanggaran pada aksi itu.
"Di situ (aksi Gus Miftah) ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Firdaus, Rabu (3/1).
Dugaan pelanggaran yang ditemukan berupa politik uang (money politics). Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi, termasuk Gus Miftah dan pemilik tempat.
"Untuk sanksinya sudah jelas. Tetapi ini butuh pembahasan lebih lanjut," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
Baca Juga: Bawaslu Selidiki Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan
Baca Juga: Serap Aspirasi, Gus Miftah Ajak Gibran Mondok di Pondok Pesantren
Sebelumnya, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang viral di media sosial. Lokasi kejadian berada di gudang tembakau milik Khairul Umam di Kecamatan Larangan.
Peristiwa ini terjadi Kamis (28/12). Dalam video itu tampak puluhan warga yang mengantre untuk diberi uang dari ulama kondang itu.
Bahkan, seorang warga di sana terlihat menampakkan sebuah kaus. Dengan gambar calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo-Gibran.