bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menilai anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang tergolong melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu yang dibunuh di Cimanggis, Depok.
Haris memenuhi unsur kehendak dan niat untuk membunuh dan mengeksekusi Sony Rizal.
"Sesuai dengan alat bukti yang dipergunakan dan perbuatan pelaku didorong oleh motifnya untuk menguasai mobil korban," kata Azmi saat dihubungi bakabar.com, Rabu (22/2).
Baca Juga: Anggota Densus 88 Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin
Baca Juga: Fakta Pembunuhan di Jalan Banjarmasin: Anggota Densus 88 Tikam Kepala Sony Rizal
Ia juga menerangkan bahwa Haris Sitanggang telah menyusun skenario dan perencanaan secara sistematis dalam kondisi tenang. Maka Haris tergolong melakukan pembunuhan berencana.
"Korban dieksekusi di tempat atau area yang pelaku kuasai, ironisnya lagi, pelaku sudah menyiapkan diri dengan pisau untuk menikam korban," ujar Azmi.
Baca Juga: Tampang Densus 88 Pembunuh Driver Online di Jalan Banjarmasin
Untuk itu, Azmi menyarankan penyidik untuk menjerat Haris Sitanggang dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, penyidik juga harus menganulir pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang dilekatkan dalam kasus kematian Sony Rizal.
"Jadi sangat janggal bila penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.
Diketahui, Bripda Haris Sitanggang merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Cimanggis, Depok ditengarai sempat membeli pisau terlebih dahulu untuk melancarkan aksinya merampas nyawa Sony Rizal Taihitu.
Baca Juga: Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Densus 88 di Jalan Banjarmasin
Meski semula pisau itu hendak digunakan Haris untuk melakukan pencurian di wilayah Jakarta. Hal ini terungkap saat rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Sony Rizal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2).
"Tersangka mampir di suatu ATM BCA di Kelapa Dua untuk menarik uang tunai dan uang tersebut tersangka rencanakan untuk membeli sebilah pisau yang akan tersangka gunakan saat melakukan aksi pencurian," kata penyidik.