bakabar.com, JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan di Jalan Banjarmasin, Depok, Sony Rizal Taihitu (59) menangis saat menyaksikan proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror, Bripka Hari Sitanggang.
Pantauan bakabar.com, sejumlah keluarga dan kerabat mendiang Sony hadir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2). Para keluarga histeris dan tangis pecah saat ditunjukkan adegan per adegan detik-detik kematian Sony Rizal.
Salah satunya istri korban yakni Rusni Masna Asmita (59) yang tampak terpukul dan teringat dengan suaminya yang dibunuh saat bekerja sebagai sopir taksi daring di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online
"Kamu (Bripda HS) pembohong, suamiku baik, aku percaya suamiku, kau jahat," kata Rusni dengan tangis yang pecah menyelimuti proses reka ulang di Mapolda Metro Jaya.
Ya, Rusni menuding bahwa anggota Densus 88 Antiteror yang menjadi pembunuh suaminya merupakan pembohong.
"Semua orang di sini bisa dibohongi tapi tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan akan melihat kebenaranya Haris. Tak mungkin kau di situ, mulusnya badanmu dari ujung kaki sampai kepala, hebat ya kau Haris hebat ya kau," lanjut Rusni sembari terus terisak tangis.
Baca Juga: Menengok Rumah Sony Rizal Korban Pembunuhan Anggota Densus 88
Diketahui, sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Cimanggis, Depok. Semula kasus ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Alasan Anggota Densus 88 Habisi Nyawa Driver Online di Depok
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Wartawan Polri, Selasa (7/2).
Bripda HS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.