Pembunuhan Driver Online

Protes Dakwaan Jaksa, Keluarga Sony: Ini Pembunuhan Berencana!

Keluarga korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror Polri melayangkan keberatan dan protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan

Featured-Image
Terdakwa Oknum Anggota Densus 88 saat menjalani sidang perdana di PN Depok. foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Keluarga korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror Polri melayangkan keberatan dan protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan.

Sebab jaksa mendakwa Bripda Haris Sitanggang dengan pembunuhan dengan pemberatan atau pasal 338 juncto 339 KUHP. Sedangkan keluarga menilai Sony Rizal menjadi korban pembunuhan berencana.

Baca Juga: Fakta Baru Densus Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin: Kalut Terlilit Utang

Menurut pengacara keluarga korban, Jundri R. Berutu mestinya jaksa menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tragedi maut yang menewaskan Sony dilengkapi dengan keterangan, petunjuk, dan bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.

"Nanti kita lihat persidangannya, semoga majelis hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya," kata Jundi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6).

Dalam sidang perdananya, anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Haris Sitanggang didakwa melakukan pembunuhan sopir taksi online di Kota Depok dengan menyertakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa, juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan. 

Baca Juga: Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Polri Pecat Anggota Densus 88!

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan menerangkan berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang Pembunuhan dengan pemberatan.

Menurutnya pelaku juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Tohom menambahkan perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Editor
Komentar
Banner
Banner