bakabar.com, JAKARTA - Keluarga mendiang Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang dibunuh di Depok mendesak polisi segera memecat anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang.
Sebab kini perkembangan pidana dinilai masih menggantung dan Haris belum dijatuhi sanksi etik sebagai anggota Polri.
"Nah sementara kasus kita ini, si pelaku nya itu belum di-PTDH. Tadi kami sudah menyampaikan permintaan informasi, pada prinsipnya masih ditahan di sini, belum PTDH sama sekali," kata Kuasa Hukum Korban, Jundri R Berutu, Jumat (5/5).
Baca Juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online, Kompolnas: Bripda HS Pasti Dipecat
"Tapi kalau kita berkaca dari kasus yang lain misalnya tidak perlu menunggu proses ini lah baru di PTDH kan, mestinya langsung karena dia juga sudah mengakui kan perbuatan itu dia membunuh," tambahnya.
Diketahui, keluarga korban pembunuhan telah mengirimkan surat kepada Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi untuk meminta perkembangan mengenai kasus yang melibatkan anggota Densus 88 Antiteror.
Akan tetapi, tidak mendapatkan jawaban secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
"Kami juga sudah menyampaikan surat permohonan kami, permintaan SP2HP kepada penyidik tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk kembali menanyakan perkembangan," ujar Jundri.
Lebih lanjut, Jundri mengatakan kalau pihaknya telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Namun sampai saat ini berkas tersebut masih dalam penelitian dan belum P21.
"Itu informasi terbaru yang barusan detik ini kami terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari kepolisian menyampaikan berkas sudah dikirimkan tadi. Tapi kami baru konfirmasi ke kejaksaan bajwa mereka masih meneliti berkas itu dan menurut mereka berkas itu belum P21," imbuhnya.
Bripda HS kini ditahan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujarnya.