News

Pembunuhan Sopir Taksi Online, Kompolnas: Bripda HS Pasti Dipecat

Kompolnas meyakini nantinya Bripda HS akan dipecat dari Polri, imbas telah membunuh seorang sopir taksi online.

Featured-Image
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: dok. Sigijatengid)

bakabar.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) belum menemukan titik terang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini pelaku dari kasus yang menjadi perhatian publik itu akan berujung dengan pemecatan.

“Kami yakin pelaku akan dipecat dari Polri,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada bakabar.com, Selasa (14/3).

Poengky menyatakan mandeknya aduan kasus ini di Propam Polri karena pelaku masih menjalani proses pidananya. Dirinya meyakini Bripda HS akan menjalani sidang etik setelah proses pidananya selesai.

“Biasanya, pemeriksaan etiknya akan diproses setelah proses pidananya selesai, agar tidak mengganggu proses pidana karena berkaitan dengan masa penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Stagnan, Keluarga Korban Sopir Taksi Online Datangi Komnas HAM

Poengky menegaskan proses pidana terhadap Bripda HS harus dilakukan secara efektif, cepat dan terbuka. Jangan sampai masa penahanannya sudah habis, namun penyidikannya sendiri masih berjalan.

Karena itu, Kompolnas akan memastikan jalannya penyidikan melalui metode yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memastikan pengawasannya agar penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation,” katanya.

Selain itu, Poengky mematikan Kompolnas terbuka dengan pihak keluarga, jika merasa kasus ini seperti terhenti ataupun dengan keluhan lainnya.

Baca Juga: Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

“Kompolnas menyambut baik jika keluarga dapat menyampaikan kepada kami terkait keluhan penanganan kasus ini oleh penyidik,” ujarnya Poengky Indarti saat dihubungi bakabar.com, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Kompolnas menyatakan akan meminta pertanggungjawaban Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Bripda HS.

Menurut Poengky, kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu tidak boleh dibiarkan mandek dan menggantung.

“Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi kasus menonjol yang menjadi perhatian publik,” tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner