bakabar.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu masih belum memiliki titik terang meski telah dua bulan bergulir tanpa kejelasan.
Keluarga korban menuntut keadilan yang hingga kini masih menggantung bersama nyawa Sony yang telah direnggut secara paksa oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Sampai hari ini, kita belum mendapatkan informasi apapun,” ujar istri korban pembunuhan, Rusni Masna Asmita kepada bakabar.com, Jumat (24/3).
Baca Juga: Istri Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Surati Jokowi
Ia bahkan telah pasrah dan pesimis dengan kasus yang menimpa suaminya. Sebab surat yang ia layangkan kepada Presiden Jokowi tak digubris dan kasus telah menggantung selama dua bulan.
“Saya sebagai warga biasa juga bingung, kenapa sudah lebih dari 50 hari, kejelasan yang sebenarnya belum kita dapatkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kompolnas Soroti Polda Metro Lamban Usut Kasus Anggota Densus 88
Untuk itu ia meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kasus yang mangkrak di institusi kepolisian.
“Mohon pemerintah memperhatikan keluh kesah kami. Bagaimanapun kami adalah rakyat Indonesia yang taat aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Jundri R. Berutu menyatakan hingga tepat 2 bulan dibunuhnya Sony Rizal Taihitu, keluarga korban belum juga mendapat kepastian tentang bagaimana pengusutan kasus ini.
Dirinya pun mengungkit kembali penanganan perkara di kepolisian yang lamban, tetapi dapat melesat untuk kasus yang lain.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Ringan
“Hari ini, 23 Maret 2023, tepat 2 bulan peristiwa pembunuhan terencana terhadap Sony Rizal Taihitu oleh oknum Densus 88 Polri, belum juga menemukan titik terang. Kemana pak Menko Polhukam, DPR Komisi III, dan institusi lainnya, kok pada diam? Namun sangat responsif terhadap kasus lain,” imbuh dia.
Sebelumnya, Keluarga Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS) membenarkan jika kasusnya telah ditanggapi Propam Polri.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wassidik).
“Tempo hari kami melaporkan pengaduan ke Propam Polri, dan kami sudah mendapat tanggapan dan pemberitahuan bahwa pengaduan sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik,” ujar Jundri R. Berutu kepada bakabar.com, Selasa (14/3).