bakabar.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta pertanggungjawaban Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus anggota pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS).
Menurutnya, kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini tidak boleh dibiarkan mandeg dan menggantung.
“Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi kasus menonjol yang menjadi perhatian publik,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi bakabar.com, Rabu (8/3).
Baca Juga: Keluarga Korban Tuding Polisi Tutupi Kasus Pembunuhan Densus 88
Poengky berharap Polda Metro Jaya dapat memproses tersangka pembunuhan tersebut secara profesional. Terlebih keluarga korban diduga mengalami intervensi dalam pengusutan kasus yang menewaskan Sony Rizal Taihitu.
“Kami berharap tersangka HS dapat diproses secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation (SCI), ungkapnya.
Selain itu, ia berharap Bripda HS yang merupakan anggota Densus 88 harus mendapat pemberatan pidana dalam hukumannya. Tindakannya dianggap telah mencoreng institusi Polri dengan melakukan pembunuhan disertai perampasan kepada masyarakat.
Baca Juga: Keluarga Korban Keluhkan Kasus Pembunuhan Densus 88 Mandeg
“Sebagai anggota Polri yang bersangkutan hukuman pidananya harus diperberat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban kasus pembunuhan sopir taksi daring yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Bripda Haris Sitanggang, masih menggantung dan belum menemukan titik terang.
Maka, keluarga korban Sony Rizal Taihitu telah melaporkan Bripda Haris Sitanggang ke Divpropam Polri di tengah proses pidana yang masih bergulir.
“Belum ada (perkembangan),” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jundri R. Berutu saat dihubungi bakabar.com, Senin (6/3).
Baca Juga: Pakar Hukum: Anggota Densus 88 Lakukan Pembunuhan Berencana!
Jundri pun menerangkan kasus pembunuhan sopir taksi daring belum ada perkembangan dari laporan yang dilayangkan ke Propam Polri. Saat ini, pihak keluarga masih menunggu tindakan pemecatan ataupun pidana kepada Bripda Haris Sitanggang.
“Hingga sejauh ini, pihak keluarga belum menerima ucapan belasungkawa, atau permintaan maaf dari satuan atau institusi tempat tersangka HS mengabdi. Hal itu mengacu atas pelanggaran tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan tersangka HS,” ungkapnya.