Anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) dituntut seumur hidup. Bripda Haris Sitanggang dijerat pasal 339 KUHP
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta pertanggungjawaban Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus anggota pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88
Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu meminta Divisi Propam Mabes Polri segera memecat anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang tergolong pembunuh 'berdarah dingin' karena telah
Bripda Haris Sitanggang yang menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Cimanggis, Depok ditengarai sempat membeli pisau terlebih dahulu untuk
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang yang juga merupakan pembunuh sopir taksi daring di kawasan Cimanggis, Depok mempraktekkan detik-detik
Bripda Haris Sitanggang yang menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu sempat terbelenggu judi online sehingga membuat dirinya ditahan
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan Bripda Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online bakal dijatuhi sanksi